Selamat Datang di Ganesha Operation Yogyakarta site

This slideshow requires JavaScript.

Ujian Nasional 18-21 April 2011

ilustrasi

Ilustrasi: Pada UN 2011 mendatang pemerintah tak lagi menggelar UN ulang. Siswa yang tidak lulus UN disarankan mengikuti ujian paket C untuk siswa SMA.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan diselenggarakan 18-21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan dilaksanakan 25-28 April 2011.

Jadwal UN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Senin (4/1/2011) di Jakarta.

Dalam UN April mendatang sudah digunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan, UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.

Sementara UN Susulan SMP/MTs diselenggarakan 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011. “UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai,” kata Mansyur.

Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. Sekolah menggabungkan nilai dengan mata pelajaran lain. “Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,” kata Nuh.

Nuh melanjutkan, dari peta nilai akan dilakukan analisis setiap sekolah. Sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi seperti tahun 2010 yakni memberikan insentif dana sebesar Rp 1 miliar sebagai stimulus kepada 100 kabupaten/kota yang memiliki nilai UN rendah.

Insentif dana itu diberikan pada kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen. Selain dana, pemerintah juga melakukan intervensi program peningkatan kompetensi guru dan remedial. “Tidak ada target khusus kelulusan siswa. Targetnya kejujuran pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen,” kata Nuh.

Sumber : KOMPAS

Mendiknas: Ada Format Baru dalam UN 2011

Tim Liputan 6 SCTV

18/12/2010 15:46

Liputan6.com, Yogyakarta: Peraturan menteri yang mengatur Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2011 diharapkan telah siap pekan depan. Draf peraturan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada presiden. Dalam draf tersebut, ada tambahan mata pelajaran dalam UN 2010.”Kami sudah menyerahkan draf peraturan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk disahkan,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh usai menyampaikan pidato ilmiah Milad Ke-50 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta, Sabtu (18/12).Nuh mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah menyiapkan format baru untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2011. “Pekan depan draf peraturan menteri yang mengatur Pedoman Operasional Standar UN 2011 dijadwalkan telah disahkan presiden,’ katanya.

Draf peraturan menteri itu, lanjut Nuh, akan disampaikan secara luas jika telah disahkan menjadi peraturan menteri. Jika pada pekan depan sudah disahkan, maka secepatnya akan disampaikan secara luas.

Nuh menjelaskan, dalam UN 2011 ada tambahan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, padahal sebelumnya tidak ada. Selain Pendidikan Agama Islam, tidak ada tambahan mata pelajaran lainnya dalam UN 2011.

“Namun demikian, ada beberapa perubahan dalam mekanisme penyelenggaraan UN 2011 dibandingkan dengan  tahun sebelumnya,” kata Mendiknas tanpa menyebutkan perubahan tersebut. (Ant/MEL)

Standar Kelulusan UN 2011

Standar Kelulusan UN akan Diserahkan kepada Daerah

Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG–Badan Standar Nasional Pendidikan berencana menyerahkan penentuan standar kelulusan ujian nasional kepada setiap daerah pada 2011. Anggota BSNP Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Selasa, mengatakan, penentuan kelulusan UN 2011 memang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi mengingat kondisi pendidikan yang dihadapi setiap daerah berbeda.

Namun, kata dia, penentuan kelulusan yang diserahkan daerah hanya untuk sekolah berstatus di bawah sekolah standar nasional (SSN), sedangkan sekolah berkategori SSN, atau di atasnya tetap ditentukan BSNP.

Ia mengatakan standar minimal kelulusan dalam UN yang ditetapkan BSNP dalam UN 2011 masih tetap yakni nilai rata-rata minimal 5,5, namun siswa boleh mendapatkan nilai 4 hanya untuk dua mata pelajaran. “Kalau untuk kenaikan standar kelulusan minimal UN, kami belum berpikir menaikkannya dan masih memakai standar tahun lalu, tetapi kalau penyerahan kelulusan UN pada provinsi sedang kami bahas,” katanya.

Menurut dia, pihaknya menyadari kondisi pendidikan di setiap daerah beragam, terutama sekolah-sekolah yang masih berada di bawah status SSN, sehingga standar kelulusan UN diserahkan kepada setiap provinsi.

“Nantinya, terserah mereka (pemerintah provinsi, red.) mau menentukan standar kelulusan, misalnya nilai rata-rata 4, atau bagaimana sebab mereka lebih mengetahui kondisi pendidikan daerahnya,” katanya.

Namun, kata dia, sekolah-sekolah yang statusnya berada di atas SSN, termasuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), standar kelulusan UN tetap ditentukan oleh BSNP. “Kami tengah mengajukan rencana tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun sepertinya kalangan DPR tidak keberatan dengan usul tersebut sebagai solusi untuk menyempurnakan penyelenggaraan UN,” katanya.

Nantinya, kata dia, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pemetaan sekolah mana yang masih berada di bawah SSN, yakni belum memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang telah ditentukan.

“Sekolah-sekolah yang belum memenuhi delapan standar SNP, biasanya memiliki kisaran nilai akreditasi antara C-D, sedangkan sekolah SSN dan di atasnya biasanya memiliki nilai akreditasi B-A,” katanya.

Terkait mekanisme penyelenggaraan UN 2011, ia mengatakan, secara umum tetap sama seperti soal UN, sistem penyelenggaraan, hingga koreksi lembar jawab, perbedaan hanya pada penentuan kelulusan untuk sekolah tertentu. “Penyelenggaraan UN untuk seluruh sekolah tetap dilakukan secara serentak dan sama, bahkan soal UN juga tidak dibedakan. Perbedaannya standar kelulusan untuk sekolah yang statusnya di bawah SSN diserahkan provinsi,” kata Mungin.

About Ganesha Operation Yogyakarta

Lembaga Bimbingan Belajar SD-SMP-SMA
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment